Medan, Beritasatu.com - Sejak pandemi Covid-19 melanda Sumatera Utara (Sumut), arisan online tumbuh subur di Kota Medan. Pemilik (owner) arisan online bahkan tak segan-segan memanfaatkan oknum polisi dan wartawan sebagai debt collector (penagih utang)) untuk menagih uang tunggakan arisan kepada anggota (member) yang macet membayar.
Para member yang diduga terjebak arisan online di Medan umumnya kaum perempuan yang baru merintis usaha. Mereka mengikuti arisan online karena butuh modal cepat untuk mengembangkan usahanya.
Salah satu perempuan yang mengaku terjebak arisan online bernama Ayin, warga Kota Medan. Ayin awalnya di telepon oleh salah seorang owner arisan online di Medan, diajak ikut bergabung main arisan online.
“Awalnya saya sudah ragu untuk ikut. Tapi karena terus dibujuk owner, saya akhirnya ikut juga. Ketika saya macet melakukan pembayaran, owner bawa oknum polisi ke rumah saya. Saya dibawa ke kantor polisi dan dipaksa menandatangani surat pernyataan penitipan uang,” ujar Ayin, Kamis (22/10/2020).
Menurut Ayin, awalnya dia terjebak arisan online karena butuh uang untuk mengembangkan usahanya. Dirinya ditawari ikut arisan oleh salah seorang owner arisan online di Medan yang anggotanya hanya dua orang.
“Owner tawarkan Rp 1 juta per 5 hari (per kloter). Owner bilang kalau sudah menarik uang arisan, hanya bayar biaya administrasi sebesar Rp 80 ribu,” kata Ayin.
Setelah arisan berjalan lancar, Ayin kembali ditawari owner untuk main banyak kloter dengan member berbeda-beda orang. Satu kloter ada Rp 1 juta per 5 hari, Rp 3 juta per 5 hari, Rp 5 juta per 7 hari dan ada juga Rp 6 juta per 7 hari, dengan biaya administrasi yang dibebankan kepada member sebesar Rp 80 ribu hingga Rp 150 ribu.
"Kami para member tidak saling kenal. Admin yang masukkan kami ke media sosial grup WA," ujarnya.
Masalah mulai muncul ketikan Ayin berniat berhenti ikut arisan online dan ingin membayar uang arisan yang dipakainya. Owner meminta modal arisannya dikembalikan berikut bunganya dengan jumlah fantastis dan itu membuat Ayin enggan membayar.
Owner arisan online lalu membawa oknum polisi ke rumah Ayin. Ayin dibawa ke salah satu Polsek di Kota Medan.
“Setibanya di kantor polisi, saya bukannya di BAP. Saya disuruh menandatangani surat pernyataan yang isinya penitipan uang. Kata pak polisi itu, kalau saya tidak mau tanda tangan, maka saya bisa diproses hukum dan masuk penjara,” kata Ayin.
Usai Ayin menandatangani surat pernyataan penitipan uang, dirinya akhirnya diizinkan pulang ke rumahnya. “Pak Kapolda dan Pak Kapolrestabes Medan, tolonglah ditertibkan arisan online dan anggota polisi yang nakal ini,” ujar Ayin.
Cerita terjebak arisan online juga dialami Acin, seorang wanita cantik warga Kota Medan yang baru membuka usaha di masa pandemik Covid-19. Acin yang berniat berhenti dan mengembalikan modal yang dipakainya, juga diwajibkan owner membayar bunga uang dengan jumlah yang sangat besar.
Acin bahkan diteror sang owner dengan memampangkan foto dirinya dan foto keluarganya di grup WhatsApp admin. “Tujuan owner jelas untuk mempermalukan saya. Kok keluarga saya dibawa-bawa,” katanya.
Untuk menakut-nakuti Acin, sang owner diduga menyuruh seseorang yang mengaku sebagai wartawan unit Polda Sumut sebagai debt collector.
“Dia katanya wartawan di Polda Sumut. Apa wartawan itu tugasnya sekarang jadi penagih utang? bukan cari berita lagi,” kata Acin menyesalkan oknum wartawan yang diduga suruhan pemilik arisan online.
Hasil penelusuran, arisan online yang tumbuh di Kota Medan di antaranya, Arisan Medan Smash (AMS), Arisan Diamond Medan, Arisan Shine Beauty, Arisan Bosque, Arisan Hoki, Arisan Angel, Arisan Jhon Pao, Arisan Keren, Arisan Double Z, Arisan Cetar, Arisan Cinta, Arisan Happy, Arisan Gaul, Arisan Bintang, dll.
Arisan online ini diduga tidak ada lembaga penjaminya atau izin dari otoritas jasa keuangan (OJK). Masyarakat dihimbau untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap jenis usaha keuangan seperti arisan online.
Attachments area
Sumber: BeritaSatu.com