Bengkulu, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, pada tahun anggaran 2021 mengalokasikan dana APBD sebanyak Rp 17,6 miliar untuk bantuan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat kurang mampu sebanyak 733.761 orang yang tersebar di 10 kabupaten dan kota.
"Jadi, warga Provinsi Bengkulu, yang kita berikan subsidi iuran BPJS kesehatan pada tahun 2021 mendatang datanya sudah ada di Dinsos setempat dan Kemsos, sehingga pemda tinggal menyiapkan anggarannya saja, karena mereka sudah dilakukan verifikasi oleh dinsos kabupaten dan kota," ujar Pelaksana tugas (Plts) Asisten I Pemprov Bengkulu, Supran, di Bengkulu, Kamis (22/10/2020).
Ia mengatakan, dari dana Rp 17,6 miliar, sekitar 37,5% berasal dari penerimaan pajak daerah dari pajak rokok sesuai peraturan presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan peraturan menteri keuangan (PMK) No 128/PMK.07/2018 tentang tata cara pemotongan pajak rokok untuk kontribusi JKN.
Anggaran subsidi peserta JKN dari kalangan keluarga tidak mampu tersebut sudah dimasukan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Provinsi Bengkulu tahun 2021.
"Insyaallah usulan anggaran untuk subsidi peserta PBJS kesehatan warga tidak mampu di Bengkulu, dapat disetujui DPRD provinsi dalam APBD 2021 mendatang, sehingga kesehatan warga miskin di daerah dapat terlindungi oleh BPJS," ujarnya.
Supran mengakui dari sekitar 2 juta jiwa penduduk lebih Provinsi Bengkulu, saat ini masih banyak yang belum tercakup oleh program JKN atau Jamkesda.
"Penduduk Bengkulu, saat ini lebih dari 2 juta orang, belum semuanya terlindungi sebagai peserta BPJS Kesehatan. Karena itu, itu kita dorong agar segera terpenuhi, terutama untuk masyarakat miskin. Mudah-mudahan dengan dukungan anggaran pada 2021 nanti warga tidak mampu di Bengkulu, semuanya dapat perlindungan kesehatan dari program JKN," ujarnya.
Warga tidak mampu yang akan mendapat bantuan iuran subsidi kepesertaan BPJS kesehatan sebanyak 733.761 jiwa ini tersebar di 10 kabupaten dan kota di Bengkulu, yakni Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 43.743 jiwa, Kaur 62.775 jiwa, Mukomuko 56.527 jiwa, Seluma 93.118 jiwa, Kota Bengkulu 91.505 jiwa, Bengkulu Selatan 69.240 jiwa, Bengkulu Utara 122.112 jiwa, Kepahiang 48.757 jiwa, Lebong 37.299 jiwa dan Rejang Lebong 108.685 jiwa.
Selain mendapat keringanan pembayaran iuran BPJS melalui program PBIJK, ada pula peserta yang menerima keringanan iuran dari Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang anggarannya bersumber dari pemerintah pusat sebanyak 23.000 jiwa dengan anggaran sebesar Rp 10,4 miliar.
Warga penerima keringan iuran dari BPJS kesehatan dari dana Jamkesda sebanyak 23.000 orang itu, antara lain berasal dari Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 1.310 jiwa, Kaur 1.497 jiwa, Mukomuko 2.095 jiwa, Seluma 2.441 jiwa, Kota Bengkulu 4.246 jiwa, Bengkulu Selatan 1.941 jiwa, Bengkulu Utara 3.285 jiwa, Kepahiang 1.743 jiwa, Lebong 1.231 jiwa dan Rejang Lebong 3.211 jiwa.
Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu, Siti Farida Hanoum mengatakan, untuk mencapai target pemenuhan kuota kepesertaan BPJS Kesehatan di Bengkulu pihaknya berharap agar pemda tegas terhadap perusahaan atau pemberi kerja untuk mengikutsertakan pekerjanya di program BPJS.
"Untuk itu, kita sangat berharap kepada pemda agar tegas memberikan teguran kepada perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan para pekerjanya di BPJS. Kalau mereka membangkang, pemerintah wajib memberikan sanksi, misalnya mencabut izin usaha perusahaan bersangkutan," ujarnya.
Sumber: BeritaSatu.com