Jakarta, Beritasatu.com - Tiga tersangka kasus penyelundupan 119 kilogram (kg) narkotika jenis sabu asal Malaysia melalui perairan Aceh ke Jakarta akan segera disidang. Ini setelah tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur Rabu (21/10/2020).
"Diterima oleh Kasi Pidum Aceh Timur," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar Jumat (23/10/2020).
Para tersangka kini dititipkan ke Polres Aceh Timur hingga persidangan dilakukan. Total barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 119 kilogram hingga 3.000 pil ekstasi.
Jaringan tersebut memanfaatkan kelengahan pemeriksaan angkutan barang bahan pokok di situasi pandemi virus corona atau Covid-19.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sebuah gudang di Jalan Ujung Harapan, Babelan Kota, Bekasi, Jawa Barat pada 27 Mei 2020.
Sumber: BeritaSatu.com