Medan, Beritasatu.com- Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menyatakan belum menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang melanggar aturan selama masa kampanye di tengah pandemi Covid-19.
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan, sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada), KPU Sumut akan tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Polri, TNI maupun Bawaslu dalam mendiskualifikasi pasangan calon (paslon)
"Untuk pemberian sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan oleh paslon pilkada, relawan maupun massa pendukung, ditangani oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada," ujar Herdensi Adnin, Kamis (22/10/2020).
Herdensi menegaskan, protokol kesehatan menjadi kewajiban yang dilaksanakan paslon pilkada, partai pendukung, relawan maupun massa pendukung. Pada masa kampanye ini, penerapan protokol mengalami peningkatan meski tidak dipungkiri, masih ada warga yang mengabaikan.
BACA JUGA
"Untuk mengantisipasi klaster baru penyebaran virus corona dan demi kebaikan bersama, kita semua harus bersatu bersama pemerintah untuk disiplin memggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun (3M) dan tidak melakukan kerumunan," sebutnya.
Untuk di Sumut, sebanyak 23 daerah dari 33 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada serentak yakni, Kota Binjai, Medan, Pematangsiantar, Tanjungbalai, Sibolga, Gunungsitoli dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Kemudian, Kabupaten Simalungun, Asahan, Karo, Pakpak Bharat, Labuhan Batu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Samosir, Humbahas, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Utara, Nias Barat dan Nias Selatan.
Sumber: BeritaSatu.com