Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menetapkan jadwal sidang perkara dugaan suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri.
Keempat terdakwa, yakni mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte; mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo; Djoko Tjandra; dan pengusaha Tommy Sumardi bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan perkara dugaan suap terkait red notice Joko Tjandra pada Senin (2/11/2020) pekan depan.
Kepala Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara keempat terdakwa pada Jumat (23/10/2020). Selain telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 2 November 2020, PN Jakpus juga sudah menetapkan Majelis Hakim yang menangani keempat terdakwa dengan masing-masing berkas tersendiri tersebut, yakni Hakim Muhammad Damis selaku Ketua Majelis dengan Hakim Anggota Saefudin Zuhri dan Joko Subagyo.
"Sidang pertama direncanakan hari Senin, 2 November 2020, Pukul 10.00 WIB," kata Bambang dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (25/10/2020).
Selain perkara red notice, PN Jakpus juga menetapkan sidang perdana perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Andi Irfan Jaya akan digelar pada hari yang sama, yakni 2 November 2020. Namun, Majelis Hakim yang menangani perkara Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap Jaksa Pinangki berbeda dengan Majelis Hakim perkara red notice.
"Terdakwa Andi Irfan Jaya, dipimpin oleh IG Eko Purwanto, sebagai Ketua Majelis Hakim; Sunarso, Hakim Anggota 1 atau Hakim Karier; dan Moch Agus Salim, Hakim Ad-hoc," kata Bambang.
Sumber: BeritaSatu.com