Jakarta, Beritasatu.com - Selama setahun periode ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung, Kejaksaan telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp 19.629.250.912.165 dan RM 1.412. Penyelamatan keuangan negara tersebut dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , Hari Setiyono, menjelaskan, secara detail penyelamatan keuangan negara didapat dari bidang Pidsus Kejagung dan bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
“Bidang Pidsus Kejagung telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp18.723.983.669.675,90. Sedangkan bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp905.267.242.490 dan RM1.412 serta yang lainnya berupa aset seperti benda bergerak dan tidak bergerak,” kata Hari Setiyono dalam Konferensi pers terkait capaian kinerja satu tahun Jaksa Agung, di Jakarta, Senin (26/10/2020).
Sedangkan dalam pengembalian Keuangan Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah berhasil dicapai Kejaksan selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 di bidang Pidsus seluruh Indonesia telah berhasil melaksanakan pengembalikan keuangan negara sebesar Rp7.028.705.921.302.
“Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda perkara sebesar Rp48.873.534.660 dan dari biaya perkara sebesar Rp66.042.761.343,” jelas Hari.
Sumber: BeritaSatu.com