Jakarta, Beritasatu.com - Dit Siber Bareskrim terus melengkapi berkas milik Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang ditangkap di Malang, Sabtu (24/10/2020), dini hari.
“Sudah tiga ahli yang diperiksa. Yakni ahli hukum pidana dan bahasa. Selain itu, Gus Nur juga dimintai keterangan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (26/10/2020).
BACA JUGA
Seperti diberitakan, Gus Nur disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.
Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama, dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu akun YouTube.
Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Pelapor saat itu membawa barang bukti berupa CD yang berisikan pernyataan dari Gus Nur yang dianggap telah melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.
Sumber: BeritaSatu.com