Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa pembuatan surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara tersebut dilanjutkan pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas ini," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, surat dakwaan JPU telah menjelaskan secara rinci terkait perbuatan Brigjen Prasetijo dalam pembuatan surat jalan palsu untuk terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Untuk itu, Hakim menyebut, nota keberatan Prasetijo tidak beralasan.
"Dakwaan penuntut umum telah merumuskan secara rinci dan tegas tentang fakta perbuatan materiel dan bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya. Menimbang bahwa eksepsi terdakwa tidak beralasan untuk hukum," tegas Hakim Sirad.
Diketahui, dalam eksepsinya, Brigjen Prasetijo keberatan didakwa membuat dokumen palsu untuk Djoko Tjandra. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu pun tidak mengakui menyuruh anggotanya Dodi Jaya agar membuat surat jalan ke Pontianak untuk kepentingan Djoko Tjandra. Menurut Prasetijo dan tim kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mengetahui hal tersebut dan terungkap dalam surat dakwaan.
"Dari narasi yang disusun Tim Jaksa Penuntut Umum tersebut, sesungguhnya Jaksa Penuntut Umum telah sangat mengetahui dan mengerti bahwa yang membuat surat jalan adalah Dodi Jaya," kata tim kuasa hukum, Iran Sahril Siregar, membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Irjen Napoleon Cs Jalani Sidang Kasus Red Notice Djoko Tjandra 2 November
Iran menyebut, surat palsu yang didakwakan kepada kliennya hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negari JakartaTimur barang buktinya tidak ditemukan. Untuk itu, surat dakwaan jaksa tidak relevan.
"Tidak ditemukan surat yang dibuat oleh Dodi Jaya dan Sri Rejeki Ivana Yuliawati sebagai barang bukti. Sehingga pembuktian tentang adanya surat palsu yang dibuat oleh terdakwa atau oleh Dodi Jaya atau Sri Rejeki tidak akan dapat dilakukan," kata Iran.
Sumber: BeritaSatu.com