Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah dan DPR telah menyusun dan mengesahkan UU Cipta Kerja (Ciptaker) dengan berbagai tujuan positif yang berpihak pada rakyat. Salah satunya yaitu terkait pendirian usaha yang sudah sangat dipermudah.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus menjelaskan, selama ini masyarakat banyak yang mengeluh mengenai pendirian usaha yang sangat berbelit-belit. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyebut permasalahan tersebut dianggap sebagai salah satu persoalan yang cukup serius.
Jokowi dinilai tidak menginginkan perizinan yang berbelit-belit terkait pendirian usaha. Semangat itulah yang kemudian diwujudkan dalam UU Ciptaker.
“Tujuan Omnibus Law UU Ciptaker itu mempercepat, mempermudah birokrasi perizinan. Inti daripada Omnibus Law itu adalah bagaimana mempercepat, mempermudah dan memperlancar urusan perizinan,” kata Guspardi, di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, tidak mungkin pemerintah menyengsarakan rakyatnya dengan UU Ciptaker. Pemerintah dan DPR sepakat untuk menyederhanakan segala hal yang berbelit-belit. Dengan adanya UU Ciptaker, tidak ada lagi regulasi yang tumpang-tindih dan semua prosedur perizinan rumit akan dipermudah.
“Di Omnibus Law UU Ciptaker ada 79 UU berbenturan antara satu dengan yang lain. Itu diharmonisasikan. Jadi kalau mengurus izin tidak perlu fisik, tapi bisa melalui online. Apalagi UMKM tidak perlu izin, dia hanya mendaftarkan diri saja,” kata Guspardi.
Dalam kesempatan itu Guspardi menepis anggapan dan tudingan yang menyebutkan UU Ciptaker akan membuat masyarakat sulit. Dijelaskan, pembuatan PT atau perseroan akan lebih mudah karena tidak ada lagi batasan modal minimum. Kemudian pembentukan koperasi juga semakin mudah. Dengan sembilan orang saja sudah bisa mendirikan koperasi sehingga UU Ciptaker adalah terobosan baru bagi Indonesia.
Sumber: BeritaSatu.com