Jayapura, Beritasatu.com - Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dan membongkar jaringan sabu antarprovinsi. Jaringan tersebut melibatkan AS (25) dan ES (23), yang selama ini beroperasi di Batam.
Tersangka AS dan ES diketahui memiliki sabu 193,3 gram yang disimpan di dalam roti bulat, untuk mengelabui petugas. Saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, sabu tersebut dikeluarkan dari roti dan dimasukkan ke dalam tas ransel.
Tersangka AS dan ES dibekuk di Depan Hotel Galaxy, Jalan Raya Abepura - Sentani, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIT.
Dari KTP yang diketahui masing-masing AS (25) warga Kampung Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan ES (23) warga Dusun Jurumapin Orong, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Barang bukti yang diamankan masing-masing empat bungkus plastik klip bening ukuran yang berisi narkotika golongan 1 jenis sabu, 12 buah potongan plastik wrapping, 1 buah tas ransel warna hitam bertuliskan diesel, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 unit Handphone Nokia warna biru.
Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas, didampingi Kasat Narkoba Polresta Jayapura Iptu J Sinaga dan Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra, Kamis (29/10/2020) mengatakan, kegiatan penangkapan ini merupakan yang paling menonjol, yakni sabu seberat 193,3 gram, dibanding sebelumnya tak terlalu besar hanya 80 gram.
“Artinya jangan sampai kita lalai dalam situasi pamdemi. Lalu pemeriksaan keluar masuk penumpang pesawat udara ini bisa lolos dengan mudahnya begitu,” imbuhnya.
Oleh karena itu, terangnya, pihaknya akan fokus pada penanganan penumpang, dengan tetap mematuhi protokol Covid-19.
“Tapi kita juga harus teliti dengan bahaya narkotika. Kami mengingatkan pemangku kepentingan atau stakeholder semua di bidang ini mulai dari masuk keluarnya narkotika sampai dengan peredaran narkotika,” tambahnya.
Sebelumnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota mendapat informasi lapangan bahwa ada dua pria yang baru tiba di Kota Jayapura dari Batam menggunakan pesawat pagi membawa narkotika jenis sabu yang sedang berada di depan Hotel Galaxy.
Selanjutnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung ke TKP dan mencari kedua orang tersebut sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi yang telah diperoleh sebelumnya.
Kemudian setelah melihat dua orang yang dicurigai, anggota Sat Resnarkoba langsung mendatangi kedua pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah itu anggota Sat Resnarkoba melakukan interogasi dan pemeriksaan badan dan barang terhadap kedua pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat paket yang disimpan di dalam tas ransel warna coklat merek diesel yang digunakan oleh salah satu pelaku.
Dari hasil interogasi awal rencananya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di Kota Jayapura.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu dibawa dan di amankan di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber: BeritaSatu.com