Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi XI DPR RI Rudi Hartono meminta penyaluran dana desa tepat sasaran dan dipercepat guna membantu masyarakat desa di masa pandemi Covid-19. Sebab, berdasarkan laporan yang diterimanya proses penyaluran belum berlangsung tertib.
Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan anggaran negara, serta bermitra dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sempat meminta adanya pengawasan atas penyaluran dana desa di masa pandemi dalam rapat kerja beberapa waktu lalu.
“Langkah itu diambil, karena ada banyak aspirasi dari masyarakat yang melaporkan tentang penyaluran dana desa kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) yang belum tertib. Ketidaktertiban meliputi penetapan calon penerima BLT dana desa yang tidak tepat sasaran, karena bukan keluarga miskin, terdampak, atau rentan," kata Rudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2020).
"Kemudian duplikasi program bantuan lainnya seperti bantuan sosial tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT), dan juga verifikasi tim relawan desa ke calon penerima BLT yang makan waktu lama dan kemudian disalurkan tidak tepat waktu,” tambahnya.
Hal ini juga disampaikan Rudi saat menghadiri sosialisasi dan workshop yang dihadiri bupati bersama kepala dinas, camat, dan 250 kepala desa (kades) di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, Rabu (28/10/2020). Turut hadir Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumut dan Kepala Pemdes Kabupaten Tanah Karo.
“250 kades se-Tanah Karo, saya harap selalu bermusyawarah dalam pengunaan dan penyaluran dana desa yang diterima,” jelas Rudi pada workshop tersebut.
Rudi menuturkan, keterlibatan badan pengurus desa (BPD), tokoh masyarakat, kepala dusun juga penting agar tidak terjadi kesenjangan dan tidak hanya kades yang memutuskan sendiri. Begitu pula dengan dibentuknya skala prioritas pembangunan. Hal ini mengingat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ada beberapa pasal yang menyebutkan bahwa dana desa dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat di desa.
“Jadi perangkat desa, aparatur hingga seluruh masyarakat desa harus memahami tentag UU Desa tersebut. Yang juga perlu diperhatikan juga di desa adalah soal penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), di mana permasalahanya saat ini banyak BUMDes belum memiliki perencanaan berupa analisis potensi desa dan rencana bisnis,” jelas Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menilai masih banyak BUMDes yang belum membuat laporan pertanggungjawaban dan minimnya sumber daya manusia (SDM) pengelola BUMDes.
“Hal-hal ini harus menjadi perbaikan di seluruh desa di Indonesia sehingga dana desa yang tiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 72 triliun tidak menguap sia-sia,” tutupnya.
Sumber: BeritaSatu.com