Jakarta, Beritasatu.com — Mantan Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau yang ditangkap karena menyelundukan 16 kilogram (kg) sabu belum akan dikenakan Undang-Undang UU Pencucian Uang.
Sebab uang fee sebesar Rp 100 juta yang diterima atas aksi jahatnya itu belum sempat dicuci atau dikaburkan asal-usulnya. Kompol IZZ masih didalami bahwa aksi kriminalnya itu bukan kali ini saja.
“Fakta sementara uangnya belum dicuci. Tapi kita masih telisik kemungkinan ia terlibat dalam aksi serupa sebelumnya,” kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (30/10/2020).
Sejauh ini perwira menengah Polri itu terancam hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau penjara 5-20 tahun.
Seperti diberitakan IZZ ditangkap bersama HW alias Hendri (51), warga Perum Villa Permata Indah Pekanbaru. Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Soekarno Hatta/Arengka 1 setelah sebelumnya terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi yang hendak menangkap.
Saat digeledah, polisi menemukan 2 tas rangsel warna hitam yang di dalamnya berisi 16 kg sabu dari dalam mobil Opel Blazer warna hitam bernomor polisi BM 1306 VW, yang dikemudikan oknum polisi.
Bila satu gram senilai Rp 200.000, maka total nilai barang haram itu bisa mencapai Rp 32 miliar di pasar terlarang.
Dalam kasus ini, bandar bernama Heri telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). IZZ sempat terkena tembakan namun nyawanya bisa diselamatkan.
Sumber: BeritaSatu.com