Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Polres Aceh Tenggara menangkap MA (37) pelaku penusukan ustaz Maulana Zaid saat memberikan ceramah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.
Pelaku merupakan mantan anggota Polri yang dipecat secara tidak terhomat karena desersi.
Tersangka kini diamankan di Polres Aceh Tenggara. Sejauh ini belum diketahui apa motif di balik aksi penusukan yang terjadi pada Kamis (29/10/2020).
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya membenarkan, penusukan itu terjadi saat korban sedang ceramah. “Pelaku sudah ditangkap, penyidik sedang melalukan peneriksaan motif pelaku," kata Kombes Sony kepada Beritasatu.com, Jumat (30/10/2020).
Tersangka MA melakukan aksinya saat ustaz Maulana memberikan ceramah. Penusukan dilakukan tersangka MA dengan cara masuk dari jendela belakang masjid.
Tersangka langsung menusuk ustaz menggunakan pisau belati dari arah samping. Akibatnya ustaz Maulana mengalami luka robek di jari kelingking dan telah mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistiyo membenarkan, tersangka MA adalah pecatan dari anggota Polri. "Betul, tersangka pecatan polisi," kata AKBP Wanito Eko Sulistiyo, Jumat (30/10/2020).
Tersangka MA menurut AKBP Wanito dipecat tiga tahun lalu karena desersi. Sebelumnya tersangka yang warga setempat berdinas di Polres Aceh Tenggara.
Sumber: BeritaSatu.com