Jakarta, Beritasatu.com - Dit Siber Bareskrim akan memeriksa Refly Harun dalam kasus ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Ahli hukum tata negara ini akan dipanggil sebagai saksi, Selasa (3/11/2020) pukul 10.00 WIB.
“Orang-orang yang berada di dalam proses pembuatan video tersebut akan dilakukan pemanggilan termaksud saudara RH,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (2/11/2020).
BACA JUGA
Sementara itu penyidik juga memeriksa anak Gus Nur berinsial MM sebagai saksi hari ini. Polisi mencari sejauh mana keterlibatannya dalam membuat video, mengedit, dan pengunggahan karena nama MM sesuai dengan channel YouTube yang digunakan.
“Sedangkan terkait permohonan penangguhan penahanan SN, sampai dengan saat ini (belum disetujui) karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, dikarenakan seluruh rangkaian pemeriksaan merupakan hak prerogatif penyidik,” lanjutnya.
Seperti diberitakan, Gus Nur disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara. Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama, dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu akun YouTube.
Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Sumber: BeritaSatu.com