Jayapura, Beritasatu.com - Polda Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penjualan senjata api di kabupaten Nabire. Satu dari tiga tersangka merupakan anggota Brimob Kelapa Dua, sedangkan dua lainnya adalah warga sipil, termasuk seorang anggota TNI AD yang telah dipecat.
“Ketiga tersangka yaitu Bripka MJH, DC yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire, serta FHS yang merupakan mantan anggota TNI AD. ketiganya dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kapolda Papua, Irjen Paulus Watarpauw kepada wartawan di Jayapura, Senin (2/11/2020)
Dari hasil pemeriksaan terungkap Bripka MJH sudah tujuh kali membawa senjata api dari Jakarta ke Nabire dan mendapat upah berkisar Rp 15 juta hingga Rp 25 juta. Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui tersangka DC dengan harga berkisar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. Kemudian tersangka DC membawa senjata tersebut ke SK yang hingga kini masih diburu.
Senjata yang dibawa tersangka MJH diduga kuat didistribusikan ke Kabupaten Intan Jaya untuk digunakan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).
"Anggota kami di lapangan sudah lama memonitor adanya kasus jual beli senjata api KKB, mengingat saat ini aksi kelompok bersenjata khususnya di wilayah Intan Jaya makin meningkat hingga menimbulkan korban jiwa, baik warga sipil maupun aparat keamanan, “ ujar Paulus.
BACA JUGA
Sementara itu Pangdam VXII Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab menegaskan bahwa salah satu tersangka bukan lagi anggota TNI, sehingga pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada polisi.
Herman mengaku pihaknya akan mengusut tuntas asal senjata M-16, karena jenis senjata laras panjang tersebut digunakan oleh anggota TNI.
"Saya akan mencari tahu nomor senjata, punya siapa dan berada di mana. Ini bisa kita lacak dan temukan. Ini bisa kita telusuri," ujarnya.
Kasus penjualan senjata ini terungkap setelah ada informasi masuknya dua pucuk senjata api jenis M-16 dan M-4 yang dibawa tersangka MJH dari Jakarta ke Nabire.
Sumber: BeritaSatu.com