Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas milik 8 aktivis KAMI yang dibekuk terkait demo rusuh menolak omnibus law UU Cipta Kerja awal Oktober lalu.
“Sudah tahap 1 minggu lalu," kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Selasa (3/11/2020).
Berkas para tersangka sedang diteliti oleh jaksa. Penyidik Polri menunggu lengkap-tidaknya berkas yang diserahkan.
Seperti diberitakan delapan orang itu dijerat dengan Undang-Undang ITE, pasal ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.
Misalnya Khairi Amri, sebagai admin, menulis dalam WA Grup internal dipersalahkan karena memosting foto kantor DPR dan ia menulis :“Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan”. Ia juga menulis, “Kalian Jangan Takut dan Jangan Mundur.”
Lalu di Jakarta Bareskrim menangkap 4 tersangka. Jumhur Hidayat misalnya disalahkan polisi karena memosting “UU ini memang untuk primitive investor dari RRC dan Pengusaha Rakus.”
Sedangkan Anton Permana diciduk polisi karena memosting di facebook dan youtube-nya, “mulitifungsi Polri melebihi dwi fungsi ABRI yang dulu kita caci maki” dan menulis “NKRI jadi negara kepolisian republik Indonesia.” Ia juga menulis UU Cipta Kerja bukti negara ini telah dijajah. Negara sudah dikuasai cukong.
Sedangkan Syaganda Nainggolan disalahkan karena berusaha membuat pola hasutan dan hoax, dengan mengatakan menolak Omnibus Law dan mendukung buruh.
Sumber: BeritaSatu.com