Jakarta, Beritasatu.com — Penyidik Dit Tipidum menggelar pemeriksaan pada sejumlah saksi secara maraton untuk melengkapi berkas 8 tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Hari ini tim memeriksa Karo Umum Kejagung pada saat pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019. Ini melanjutkan pemeriksaan kemarin,” kata Dir Tipidum Brigjen Ferdy Sambo, saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (4/11/2020).
Penyidik juga memeriksa Dirut perusahaan pemenang pengadaan ACP tahun 2019 dan konsultan pada pengadaan ACP.
Sedangkan Selasa kemarin penyidik telah memeriksa Mai (laki - laki) dan SW (wanita) yang meminjam bendera PT APM berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka RS.
Seperti diberitakan, ada delapan tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung namun mereka semua belum ditahan.
Para tersangka itu disangka lalai dan dijerat Pasal 188 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Lima tukang yang bekerja memasang parket, wallpaper, dan karpet di aula biro kepegawaian lantai enam adalah T, H, S, K, dan IS.
Mereka dipersalahkan karena merokok dan membuang puntung rokok saat bekerja sehingga puntung rokok itu memicu kebakaran setelah mengenai lem aibon dan tiner yang ada di sana
Lalu mandor yang lalai karena tidak ada di lokasi berinsial UAN. Dua yang lain adalah RS, direktur PT APM (produsen bahan pembersih) dan dari pihak Kejaksaan Agung adalah, NH, yang menandatangani kontrak.
Dua orang terakhir ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjalaran api karena lalai menggunakan merek bahan pembersih tanpa izin edar selama dua tahun.
Adapun pasal 188 berisi, Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Spekulasi muncul dibalik peristiwa ini termasuk dugaan sabotase sebab saat ini Kejaksaan tengah menangani kasus penting termasuk kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terseret kasus Djoko Soegiarto Tjandra.
Sumber: BeritaSatu.com