Jakarta, Beritasatu.com - Polri akan kembali memanggil Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani pada pekan depan. Ini adalah panggilan kedua setelah sebelumnya mantan anggota Komisi III DPR itu mangkir dari panggilan polisi.
“Kemarin baru panggilan pertama dan minggu depan baru rencana panggilan kedua. Jangan mengandai- ngandai (akan ada panggilan paksa dulu),” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kamis (5/11/2020).
Penyidik memang bisa memanggil dan membawa paksa seorang saksi yang tidak muncul saat sudah dipanggil sebanyak dua kali tanpa keterangan yang layak. Yani sedianya diperiksa penyidik Bareskrim pada Selasa (3/11/2020). Namun, ia mangkir karena menurutnya surat panggilan yang diterima dinilai tidak lengkap.
Keterangan Yani diperlukan polisi sebagai saksi dalam pengembangan kasus penyebaran ujaran kebencian atau hasutan hingga membuat aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Seperti diberitakan ada 8 aktivis KAMI yang dibekuk Mabes Polri. 4 orang di Jakarta dan di Medan ada 4 orang.
Sumber: BeritaSatu.com