Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) akan memfokuskan sisa dana desa usai dikurangi BLT Dana Desa untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, per 4 November 2020, total dana desa yang tersisa sebesar Rp 34,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 10,2 triliun akan digunakan untuk BLT Dana Desa.
“Rp34,6 triliun ini direncanakan sesuai dengan penggunaan dana desa, akan digunakan untuk BLT Dana Desa Rp10,2 triliun,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya, saat menghadiri rapat tingkat menteri di Jakarta, Kamis (5/10/2020).
Setelah dikurangi oleh BLT Dana Desa, total anggaran yang tersedia mencapai Rp24,4 triliun. Dana ini yang akan kemudian difokuskan untuk program PKTD.
“PKTD ini ada dua model. Pertama, PKTD model infrastruktur. Kedua, PKTD model produktif,” kata Gus Menteri.
Dirinya menegaskan dana yang masih tersedia ini hanya boleh digunakan dengan dua cara yakni PKTD dan swakelola.
“Ini yang terus kita gembor-gemborkan. karena masih kita temukan beberapa kasus dipihak ketigakan. Meskipun dengan cara yang halus. Ini terus kita ingatkan, supaya jangan menggunakan dana desa dengan cara pihak ketiga,” jelasnya.
Namun begitu, ia tetap memperbolehkan penggunaan dana desa melalui pihak ketiga, dengan catatan harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten.
“Kecuali, betul-betul pekerjaannya sangat kompleks dan itu harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten.” Pungkasnya.
Adapun rincian dana desa yang telah digunakan per 4 November 2020 adalah sebagai berikut: Program Desa Tanggap Covid-19 senilai Rp3,1 triliun, PKTD Rp 10 triliun, pembangunan infrastruktur lainnya Rp 5,1 triliun, dan BLT Dana Desa Rp 18,2 triliun.
Sumber: BeritaSatu.com