Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran strategis dalam penanganan pandemi Covid-19. Terutama melalui tiga hal, yakni pembuatan Peraturan Daerah (Perda), pengawasan, dan anggaran.
“Ada harapan besar supaya anggota dewan bisa menjadi bagian penting bagi upaya penanganan pandemi dan dampaknya,” kata Moeldoko dalam webinar bertajuk "Kedudukan Anggota DPRD Sebagai Pejabat Daerah dalam Sistem Pemerintahan pada Saat Ini," Jumat (6/11/2020).
Menurut Moeldoko, peningkatan peran DPRD saat pandemi ialah melalui pembuatan regulasi yang berpihak pada masyarakat yang saat ini terdampak Covid-19. Sementara dari sisi pengawasan, DPRD perlu mengawasi biaya penanganan Covid-19.
Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan Inpres 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta kebijakan lain yang dibuat terkait penanganan Covid-19.
DPRD juga diminta perannya untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran daerah untuk penanganan Covid-19.
“DPRD supaya benar-benar memikirkan upaya penanganan COVID-19 dan dampaknya, baik sosial, ekonomi, maupun lainnya,” ujar Moeldoko.
Moeldoko menegaskan, KSP sebagai lembaga negara yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional akan membantu seluruh DPRD yang ada untuk optimalisasi peran-peran tersebut.
"Jika teman-teman DPRD memiliki kesulitan silakan berkonsultasi. Kami memiliki program KSP Mendengar dimana setiap orang dapat mengungkapkan pendapat, berkeluh kesah dan memberi masukan," tegas Moeldoko
Selain itu, Moeldoko juga berharap kepada anggota DPRD untuk bisa jadi salah satu penyambung sosialisasi penanganan Covid-19 di daerah-daerah. Melalui penerapan protokol kesehatan dengan menjaga program 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
Ia mengajak para anggota DPRD untuk bersama-sama menangani pandemi Covid-19. Karena pemerintah tidak bisa sendiri dalam menangani Covid-19. “Tidak bisa pemerintah sendiri, juga harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Moeldoko.
Protokol kesehatan, kata Moeldoko, menjadi salah satu dari sembilan arahan terbaru Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada arahan kedelapan, Presiden Jokowi menyampaikan, perlunya peningkatan penegakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Terutama mengenai masker dan physical distancing.
Sumber: BeritaSatu.com