Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim akhirnya melimpahkan berkas milik mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ke kejaksaan.
“Kasusnya sudah tahap I mulai hari Senin tanggal 9 November 2020, kemarin,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Selasa (10/11/2020).
Seperti diberitakan Soenarko telah diperiksa pada 20 Oktober 2020. Kasus Soenarko awalnya diungkap oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto, dalam jumpa pers di kantornya pada 21 Mei 2019.
Wiranto mengatakan, Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api illegal yang diduga akan digunakan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Saat itu pecah bentrok antara massa dengan aparat di sejumlah titik sekitar Sarinah, Tanah Abang, dan Sabang. Ini bermula dari aksi unjuk rasa para pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno di depan kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Sarinah, Jakarta Pusat. Pasangan tersebut kalah dari Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Saat itu Soenarko pun sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Namun kini Sonarko dipanggil untuk kembali diperiksa.
Dalam kasus ini sebenarnya bukan hanya Soenarko yang jadi tersangka. Ada juga Kivlan Zein, Habil Marati, dan Komjen (purn) Sofyan Jacob. Hanya Kivlan dan Habil yang sudah disidang sementara Soenarko dan Sofyan belum disidang.
Sumber: BeritaSatu.com