Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Rabu (11/11/2020), menyatakan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan pada 17 April 2020, kemudian menetapkan tersangka ICM selaku anggota DPR periode 2014-2019.
Atas perbuatannya, Irgan yang pernah menjabat sebagai wakil ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PPP dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2019 di Jakarta. Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang Rp 400 juta dan telah menerapkan enam tersangka.
Keenam tersangka itu adalah mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta/perantara, serta mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Selanjutnya, Ahmad Ghiast selaku kontraktor, anggota DPR periode 2014—2019 Sukiman, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
"Keenamnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Lili.
Selain enam orang tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD), Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS), dan swasta yang juga wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono. Ketiganya telah ditahan KPK.
Sumber: ANTARA