Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memantau dan mencermati jalannya proses persidangan yang terkait skandal Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Diketahui, skandal Djoko Tjandra yang ditangani kepolisian dan kejaksaan saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari; mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra.
Sementara Polri menangani kasus dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri yang menjerat mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte; mantan Kabiro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo; serta pengusaha Tommy Sumardi.
Selain itu, Polri juga menangani kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Prasetijo, Djoko Tjandra dan mantan pengacaranya Anita Kolopaking. Kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sebagai bagian tugas tim supervisi yang telah dibentuk KPK sebelumnya, sudah tentu KPK mencermati setiap fakta-fakta yang ada di dalam proses persidangan perkara tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).
Tak tertutup kemungkinan, KPK akan membuka penyelidikan jika ditemukan fakta baru atau keterlibatan pihak lain yang belum "disentuh" penegak hukum lain. Namun, untuk saat ini, kata Ali, pihaknya masih menunggu proses persidangan.
"Namun demikian, perlu juga kami sampaikan karena perkara sedang tahap pemeriksaan oleh persidangan, maka kita semua ikuti dan hormati setiap prosesnya," kata Ali.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut rentetan skandal Djoko Tjandra. Permintaan ini disampaikan lantaran ICW menilai masih banyak pihak yang terlibat skandal tersebut dan belum terungkap dalam proses penanganan yang dilakukan Polri maupun Kejaksaan Agung.
"ICW beranggapan KPK harus segera bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara ini. Sebab, ICW meyakini masih banyak peran dari pihak-pihak lain yang belum terungkap secara terang benderang," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mencuat sejumlah pihak yang diduga turut terlibat dan belum diproses hukum. Untuk itu, ICW mendesak KPK mencermati setiap fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan skandal Joko Tjandra, termasuk dalam perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung.
"ICW mendesak agar KPK memperhatikan pengakuan para saksi dalam perkara Pinangki Sirna Malasari. Ini penting untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara suap pengurusan fatwa Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung," katanya.
Salah satu fakta yang penting dicermati KPK, yakni mengenai keterangan Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Pinangki pada Senin (9/11/2020) kemarin. Rahmat yang disebut sebagai pihak yang memperkenalkan Pinangki kepada DjokoTjandra membenarkan adanya pernyataan Pinangki mengenai sosok king maker yang akan "mengurus" agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.
Selain itu, Rahmat juga sempat menyinggung atasan Pinangki yang disebutnya akan mengondisikan saat dirinya dipanggil untuk diperiksa Jamwas Kejagung.
"KPK dapat memulai dengan pengakuan dari saksi Rahmat yang menyebutkan bahwa Pinangki sempat mengatakan bahwa atasannya sudah mengkondisikan perkara ini. Pertanyaan lanjutannya Siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat dimana Pinangki selama ini bekerja?," kata Kurnia.
Sumber: BeritaSatu.com