Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut dan mengembangkan kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014.
Dalam kasus ini, mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono telah divonis bersalah dan dihukum 7 tahun pidana penjara. Namun, dalam putusan Budi terdapat sejumlah pihak yang disebut dan diuntungkan dari korupsi tersebut. Salah satunya mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo Solihah yang diperkaya lebih dari USD 198 ribu. Selain itu, terdapat nama Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas yang diperkaya sebesar Rp 1,3 miliar; dan Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada periode 2008-2012 yang diperkaya sebesar USD137 ribu.
"KPK memastikan akan melakukan pengembangan perkara terkait perkara jasa konsultansi bisnis asuransi dan reasuransi oil&gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia tersebut," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (11/10/2020).
Dikatakan Ali, pihaknya segera mengumpulkan dan menguatkan bukti untuk mengembangkan perkara ini dan mengusut keterlibatan pihak lainnya dan menelusuri aliran uang haram kasus tersebut. Tak terutup kemungkinan, dari pengembangan kasus ini, KPK akan menjerat tersangka baru, termasuk menjerat pihak-pihak yang turut diperkaya dari korupsi tersebut.
"Saat ini fakta-fakta dan alat bukti akan segera kami kumpulkan," kata Ali.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono. Tak hanya pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6 miliar dan US$ 462.795 dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan saat proses penyidikan sebesar Rp 1 miliar.
Majelis Hakim menyatakan Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 16 miliar.
Budi Tjahjono bersama-sama mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah, dan Kiagus Emil Fahmi Cornain yang disebut sebagai orang kepercayaan Raden Priyono selaku Kepala BP Migas terbukti merekayasa kegiatan agen dan komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Perbuatan Budi dilakukan dengan cara PT Asuransi Jasindo sebagai konsorsium seolah-olah menggunakan jasa agen, KM Iman Tauhid. Sedangkan dalam pengadaan jasa aset industri, Sumur dan aset LNG BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dan penutupan konsorsium asuransi proyek kontruksi KKKS 2012-2014, PT Asuransi Jasindo seolah-olah menggunakan jasa agen Supomo Hidjazie. Padahal, KM Iman Tauhid Khan dan Supomo Hidjazie sebagai agen tidak melakukan kegiatan yang semestinya terkait dengan penutupan asuransi.
Sumber: BeritaSatu.com