Jakarta, Beritasatu.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi. Pemeriksaan saksi tersebut terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) yang dilakukan untuk Tersangka Korporasi.
"Saksi yang diperiksa untuk Tersangka Korporasi PT. Corfina Capital, yaitu saudara Sumin Tanudin selaku Marketing Saham pada PT. Lotus Andalan Sekuritas," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Ditegaskan Hari, keterangan saksi tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran saksi sebagai pihak terkait dari Tersangka Korporasi PT. Corfina Capital dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
Sumber: BeritaSatu.com