Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dirinya tak butuh jaksa pintar namun tak berintegritas.
Ungkapan itu diucapkannya saat melantik dan mengambil sumpah jabatan 57 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pelantikan dilakukan secara virtual dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anggota Satgassus P3TPK yang dilaksanakan berdasar Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor: KEP-IV- 481/C/09/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Pemberhentian dan Pemindahan dari Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu juga hadir Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan serta para Staf Ahli Jaksa Agung dari ruang kerja masing-masing, kecuali Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan jajarannya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan sebagai kelanjutan kegiatan orientasi bagi calon anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) Tahun 2020 yang diselenggarakan pada Kamis (12/11/2020) yang juga dilaksanakan secara vitual ke seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya Jaksa Agung, menjelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgassus P3TPK merupakan sebuah momen penting kejaksaan.
"Prosesi ini mengingatkan kita kembali akan hakikat pembentukan Satgassus P3TPK sebagai upaya konkret Kejaksaan dalam rangka meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, yang diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," kata Jaksa Agung.
Menurutnya, prosesi tersebut juga menegaskan kembali komitmen pemahaman Kejaksaan bahwa tindak pidana korupsi telah berdampak luas dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara. Sehingga, sudah sewajarnya mendorong pemahaman bahwa tindak pidana korupsi merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara bersama-sama sampai ke akar-akarnya.
Terlebih, di tengah dinamika perubahan modus operandi tindak pidana korupsi yang cenderung semakin kompleks, bahkan bertransformasi tidak lagi sekadar kejahatan kerah putih (white collar crime).
"Namun saat ini telah berkembang menjadi kejahatan korporasi (corporate crime) dan kejahatan politik (top hat crime), serta dapat melintasi batas-batas teritorial suatu negara (transnational crime)," ucap Jaksa Agung.
Di samping itu, fenomena kecanggihan teknologi turut menjadi sarana yang kian memudahkan kejahatan tersebut berkembang sedemikian luas. Hal-hal itulah yang membuat pemberantasan tindak pidana korupsi bukanlah merupakan suatu pekerjaan yang mudah.
"Bertolak dari komitmen pemahaman dan tantangan tersebut, telah kita lakukan upaya penjaringan dengan memanggil mereka-mereka yang terpilih dan pantas untuk menjadi salah satu bagian dari satuan tugas khusus untuk melakukan pekerjaan yang mulia ini," ucap Jaksa Agung.
Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus T3TPK) yang dilantik ini terdiri dari 57 jaksa terpilih, yang dinilai memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi.
Kriteria dan parameter utama yang digunakan dalam memilih anggota Satgassus P3TPK dilakukan melalui seleksi yang sangat ketat. Calon peserta Satgassus yang dikirim merupakan jaksa pilihan yang dipandang memiliki rekam jejak yang mumpuni dan teruji, sekaligus mempunyai dedikasi, kompetensi, integritas moral, serta berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.
"Saya berharap kepada saudara-saudara para anggota Satgassus P3TPK yang merupakan orang-orang pilihan, agar mampu menjawab segala tantangan, tuntutan, dan harapan masyarakat untuk memenangi peperangan melawan korupsi yang menjadi musuh bersama bangsa ini," ujar Jaksa Agung.
Saat ini pemberantasan tindak pidana korupsi tidak lagi sekadar sebuah pekerjaan penegakan hukum biasa, namun sudah dianggap sebagai sebuah peperangan menghadapi kejahatan luar biasa yang selalu akan mendapat perhatian dan apresiasi yang besar dari masyarakat.
Dikatakan Jaksa Agung, membuktikan kinerja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kepada masyarakat memang bukanlah sesuatu hal yang mudah. Semuanya hanya bisa dilakukan dengan kerja keras.
"Keberhasilan penanganan kasus besar dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya adalah bagian dari kerja keras yang hendaknya memotivasi kita untuk menunjukkan kepada publik bahwa Kejaksaan mampu menangani tindak pidana korupsi secara proporsional, profesional, tegas, dan efektif sesuai dengan ekspektasi publik," kata Jaksa Agung.
Dirinya berharap kehadiran petugas akan mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, baik perkara baru maupun menuntaskan perkara yang saat ini sedang ditangani.
"Saya berharap pula, upaya yang kalian lakukan akan berkorelasi positif dalam rangka mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) kepada institusi Kejaksaan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Agung.
Saat ini Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung telah banyak melakukan terobosan dan inovasi dalam melakukan optimalisasi dan transparansi kinerja. Di antaranya melalui capaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), serta keberhasilan dalam mengungkap kejahatan korupsi yang merugikan perekonomian negara.
"Untuk itu, saya berharap kepada saudara-saudara yang baru dilantik tidak hanya mampu mempertahankan dan meningkatkan prestasi kinerja yang telah ada, namun juga mampu untuk melakukan terobosan dan inovasi baru dalam pelaksanaan tugas," harap Jaksa Agung.
Sehingga diharapkan kinerja Bidang Pidsus dapat lebih optimal, terukur, tuntas, transparan, dan akuntabel dalam mewujudkan akselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya Jaksa Agung berpesan kepada anggota Satgassus P3TPK untuk menjaga dan memelihara amanah yang telah dipercayakan kepada seluruh anggota dengan senantiasa mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin, serta komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.
Selain itu juga harus proaktif, sensitif, dan responsif terhadap setiap tantangan dan permasalahan yang timbul demi keberhasilan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas. Saya butuh Jaksa yang pintar dan berintegritas," kata Jaksa Agung.
Sumber: BeritaSatu.com