Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menyebutkan, pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Hal ini lantaran RUU tersebut belum resmi menjadi usul DPR. Untuk itu, pemerintah memilih menunggu dan melihat perkembangan wacana tersebut.
"Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR. Kami mendengar Badan Legislasi DPR sendiri belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Karenanya, Pemerintah masih dalam posisi melihat dulu bagaimana perkembangannya," kata Yasonna dalam keterangan pers, Senin (16/11/2020).
Untuk itu, Yasonna meminta masyarakat tak perlu terlibat dalam polemik tak jelas mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol. Hal ini mengingat proses RUU tersebut masih panjang.
"RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. Proses serta kajiannya masih panjang sebelum DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak. RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," kata Yasonna.
Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. RUU tersebut pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.
Seperti dilansir laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Namun, RUU tersebut masih menjadi wacana sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2015.
Sumber: BeritaSatu.com