Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap Universitas Negeri Semarang (Unnes) terhadap mahasiswanya, Frans Josua Napitu yang melaporkan dugaan korupsi Rektor Fathur Rokhman ke lembaga antikorupsi. Unnes memutuskan mengembalikan Frans Josua kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter dan menunda seluruh kewajibannya sebagai mahasiswa Unnes selama enam bulan ke depan.
“KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orangtuanya kembali karena yang bersangkutan telah melaporkan Rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (17/11/2020).
Ghufron menegaskan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi merupakan hak setiap masyarakat yang dilindungi oleh Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 UU Tipikor menegaskan, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ghufron menambahkan negara bahkan menyiapkan penghargaan atas pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu, jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi, hal tersebut sangat disayangkan,” ucapnya.
Dilansir dari Antara, Fakultas Hukum Unnes mengembalikan Frans kepada orangtuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter. Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, mengatakan bersamaan dengan keputusan itu, pihak kampus juga menunda seluruh kewajiban Frans sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.
Menurutnya, pengembalian pembinaan Frans ini belum merupakan sanksi atas tindakannya yang dinilai telah menurunkan reputasi Unnes.
“Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui Whatsapp,” kata Rodiyah.
Dijelaskan, surat keputusan ini dibuat setelah melalui pertimbangan tim yang dibentuk usai laporan Frans ke KPK pada pekan lalu. Setelah enam bulan dikembalikan kepada orang tua, kata dia, Frans akan kembali dievaluasi untuk mengetahui adanya perubahan atau tidak.
Sebelumnya Frans melaporkan Rektor Unnes, Fathur Rokhman ke KPK pada Jumat (13/11/2020). Frans mengklaim menemukan penggunaan anggaran di Unnes yang tidak wajar yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan setelah pandemi Covid-19.
Dalam laporannya, Frans memasukkan rincian komponen anggaran, lampiran dokumen serta data pendukung dalam laporan tersebut. Frans berharap data itu bisa dikembangkan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sumber: BeritaSatu.com