Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah struktur organisasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) KPK. Melalui aturan itu, pimpinan KPK akan memiliki staf khusus. Ketentuan mengenai staf khusus tercantum dalam Bab IX pada Pasal 75 dan 76.
"Staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan," demikian bunyi Pasal 75 ayat (1) Perkom 7 Tahun 2020 yang dikutip, Kamis (19/11/2020).
Staf khusus berjumlah paling banyak lima orang dengan keahlian, meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, eknomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK. Staf khusus diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris jenderal KPK.
Sementara Pasal 76 ayat (1) menyebutkan staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya. Dalam Pasal 76 ayat (2) disebutkan, dalam melaksanakan tugas tersebut, staf khusus menyelenggarakan tiga fungsi.
Pertama, penalaran konsepsional suatu masalah sesuai bidang keahlian dan pemecah persoalan secara medndasar dan terpadu untuk bahan kebijakan pimpinan.
Kedua, pemberian bantuan kepada pimpinan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar atau kegiatan lain yang dihadiri oleh pimpinan.
Ketiga, pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah pimpinan.
"Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), staf khusus didukung oleh sekretariat pimpinan," demikian bunyi Pasal 76 ayat (3).
Staf khusus merupakan satu dari 19 posisi dan jabatan baru dalam Perkom 7/2020 lantaran tidak tercantum pada perkom sebelumnya, yakni Perkom Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Belasan posisi dan jabatan baru itu, yakni Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
Kemudian, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Selain itu terdapat Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi. Selanjutnya, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.
Selain menambah belasan posisi dan jabatan baru, melalui Perkom 7/2020, KPK menghilangkan tiga jabatan dan posisi, yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direkorat Pengawasan Internal, dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC).
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto mengkritik keras perubahan struktur organisasi lembaga antikorupsi ini. BW, sapaan Bambang Widjojanto mengatakan, struktur baru KPK ini tidak berpijak pada struktur organisasi manajemen modern. BW menduga hal ini disebabkan pembentukan struktur baru KPK tidak berbasis pada kajian dari naskah akademik dan riset yang akuntabel serta meniadakan prinsip kaya fungsi, miskin struktur.
BW mencontohkan dengan munculnya posisi staf khusus pada struktur baru KPK. BW meyakini kehadiran staf khusus merupakan cara pimpinan KPK membuat legalisasi masuknya pihak yang kredibilitasnya tidak pernah diuji.
BW yang merupakan pimpinan KPK jilid III menegaskan organ staf khusus tidak ada dalam tradisi KPK. Dalam banyak kasus, katanya, kehadiran staf khusus justru menimbulkan kekacauan. Struktur yang gemuk dan tidak kaya fungsi akan membuat rentang pengendali pengawasan makin luas. Hal tersebut akan menimbulkan kerumitan dan kesulitan serta berpotensi memunculkan fraud dan korupsi.
"Struktur gemuk juga menciptakan potensi tumpang tindih sehingga menimbulkan 'kekacauan' lainnya. Lihat saja ada Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat dan Direktorat Jejaring Pendidikan, tetapi juga ada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Instansi dan Komisi yang urusannya juga dengan masyarakat," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com