Jakarta, Beritasatu.com - Pengusaha Tommy Sumardi beberapa kali bertemu dengan Irjen Pol Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri terkait pengurusan penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri.
Dalam sebuah pertemuan, Tommy sempat membawa sebuah paper bag. Tommy diketahui didakwa sebagai perantara suap dari Joko Tjandra kepada Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.
Pertemuan antara Tommy dan Napoleon dibeberkan Fransiscus Ario Dumais, mantan Sekretaris Pribadi Napoleon saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Dalam kesaksiannya, Fransiscus menyebut Tommy sempat ikut saat Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat Kabiro Kordinator Pengawas PPNS bertemu dengan Napoleon. Pertemuan ketiga orang tersebut terjadi dua kali, yakni pada awal April 2020 dan Mei 2020.
“Ada seingat saya dua kali (Prasetijo menghadap Napoleon) bersama pak Tommy (Tommy Sumardi),” kata Fransiscus, Kamis (19/11/2020).
Menurut Fransiscus, Tommy juga sempat menemui Irjen Napoleon beberapa kali tanpa dihadiri Brigjen Prasetijo. Tommy mendatangi Napoleon pada 16 April 2020, kemudian 28 April 2020.
“Pak Tommy datang sendiri tapi tidak sempat ketemu karena Pak Napoleon rapat di ruang kerja tapi sempat menunggu di ruang sespri. Tanggal 29 April, Pak Tommy datang sendiri pada saat itu tidak sempat bertemu juga beliau datang ingin bertemu,” kata Fransiscus.
Dalam pertemuan pada 16 April dengan Napoleon, Fransiscus menyebut Tommy membawa sebuah paper bag. Namun, setelah pertemuan, Fransiscus menyebut Tommy tak lagi membawa paper bag tersebut.
“Paper bag, dibawa Pak Tommy, dibawa ke Kadiv (Irjen Napoleon). (Setelah keluar) paper bag tidak bawa lagi,” katanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana dan buronan perkara cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu.
Selain itu, Tommy juga menjadi perantara suap Joko Tjandra kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. Suap tersebut diberikan Djoko Tjandra kepada Napoleon dan Prasetijo untuk menghapus nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.
Sumber: BeritaSatu.com