Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk. Dengan demikian, lima orang pejabat atau mantan pejabat PT Waskita Karya yang menjadi tersangka kasus tersebut bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili.
Kelima orang itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani; mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman. Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Saat kasus korupsi ini terjadi, Desi Arryani menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kelima tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
“Hari ini (19/11/2020) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya Penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan Tersangka dan barang bukti kepada JPU dalam perkara dugaan TPK terkait pelaksanaan sub kontraktor fiktif pada proyek2 yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk, dengan para Terdakwa yakni Yuly Ariandi Siregar, Desi Arryani, Fakih Usman, Jarot Subana, Fathor Rachman,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).
Dengan pelimpahan ini, penahanan kelima orang tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 November 2020 sampai dengan 8 Desember 2020, yang tempat penahanannya di rutan yang sama saat dilakukan penahanan pertama oleh Penyidik. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap kelima pejabat atau mantan pejabat Waskita Karya. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
“Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ali.
Dalam merampungkan proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 125 orang saksi. Ratusan saksi itu terdiri dari pejabat dan pihak internal Waskita Karya dan pihak swasta.
“Selama proses penyidikan,telah diperiksa 215 saksi yang diantaranya sejumlah pejabat dari pihak internal di PT Waskita Karya dan pihak swasta,” katanya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari keputusan Desi Arryani pada 2009 atau saat menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk menyepakati pengambilan dana dari perusahaan BUMN tersebut melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II.
Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontraktor, besaran dana dan lingkup pekerjaannya. Selanjutnya, kelima tersangka melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut. Kemudian pada tahun 2011, Desi mendapatkan promosi menjadi Direktur Operasional PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
Fathor Rachman juga dipromosikan menjadi Kepala Divisi III/Sipil/II menggantikan Desi. Atas permintaan dan sepengetahuan dari kelima tersangka, kegiatan pengambilan dana milik PT. Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut, dilanjutkan, dan baru berhenti pada tahun 2015.
Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT Waskita Karya (Persero), seperti pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan (bowheer) dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.
Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV. Dwiyasa Tri Mandiri, PT. MER Engineering dan PT Aryana Sejahtera.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sekitar Rp 202 miliar.
Sumber: BeritaSatu.com