Yogyakarta, Beritasatu.com -Untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 di tengah pengungsi Merapi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY melarang pembari bantuan (donatur), masuk ke area barak pengungsian.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana, Kamis (19/11/2020) petang mengatakan, pemberi bantuan diminta untuk tidak menyalurkan bantuannya langsung ke barak pengungsian, atau cukup disalurkan ke Posko utama siaga darurat bencana Gunung Merapi yang berada di Pakem, Sleman.
Biwara menegaskan, semua orang yang keluar-masuk barak pengungsian perlu difilter, termasuk relawan. Menurutnya, relawan maupun pemberi bantuan didominasi berasal dari luar wilayah Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, sementara Cangkringan masih merupakan zona hijau.
“Sampai saat ini belum ditemukan kasus positif Covid-19 di Glagaharjo. Nah, yang perlu diperhatikan adalah relawan dan pemberi bantuan yang masuk ke sana," ujarnya.
Bahkan seluruh interaksi yang terjadi antara relawan maupun tenaga medis yang ada di barak pengungsian balai desa Glagaharjo, wajib menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19, dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, dan menjaga jarak.
"Jangan sampai petugas maupun relawan akhirnya tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Interaksi keluarga yang ada di barak dengan orang yang ada di luar barak juga perlu diperhatikan. Jadi, tidak bisa serta merta orang masuk dan foto-foto," ungkapnya.
Dana Tanggap Darurat
Menghadapai ancaman erupsi Merapi, Pemerintah Kabupaten Sleman menganggarkan dana sekitar Rp 6,6 miliar dari Biaya Tidak Terduga (BTT) Sleman.
Dijelaskan Kabid Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Aji Wibowo, BTT Sleman tidak bisa digunakan kapan saja, namun hanya bisa digunakan untuk kondisi bencana.
Menurutnya, mekanisme penggunaan BTT adalah tenggat waktu bulanan atau mengikuti periodesasi masa tanggap darurat.
"Dengan SK Bupati atau Edaran Bupati Sleman terkait darurat bencana, maka dana BTT bisa digunakan," katanya.
"Tanggap darurat Merapi sampai 30 November, dengan demikian dana BTT bisa digunakan. Syarat penggunaan BTT adalah tanggap darurat, dan mengikuti periodesasi tanggap darurat," ujarnya.
Dikatakan, BTT Sleman mencapai Rp 57,68 miliar. Dari anggaran tersebut, sebanyak Rp 17,84 miliar sudah dimanfaatkan, baik untuk penanganan Covid-19 maupun bencana alam Gunung Merapi.
Sedangkan yang digunakan untuk penanganan Gunung Merapi ada Rp 6,6, miliar.
Untuk penanganan Gunung Merapi, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan anggaran untuk beberapa kegiatan, yakni Dinas PUPKP Sleman, mengajukan anggaran untuk perbaikan jalan Watuadeg Plosorejo sebesar Rp 776,8 juta, perbaikan Jalan Srunen Rp 186,4 juta, evakuasi ternak sebesar Rp 641 juta.
Selain Dinas PUPKP Sleman, Dinas Sosial Sleman juga mengajukan anggaran untuk keperluan pengungsi kurang lebih Rp 281 juta.
Untuk keperluan pemesanan lampu di barak pengungsian dan jalur evakuasi, juga untuk pembatas jalan, Dinas Perhubungan Sleman mengajukan anggaran sebesar Rp 594,8 juta.
Anggaran terbesar berada di BPBD Sleman dengan serapan sekitar Rp 3,2 miliar.
Selain untuk mempersiapkan barak pengungsian, dapur umum, anggaran juga digunakan untuk perbaikan jalan Suruh-Singlar sebesar Rp 2,65 miliar, masih ada beberapa OPD lain, seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata.
"Masih tersisa Rp 39,84 miliar. Dana itu cukup untuk tahun 2020," terangnya.
Sumber: BeritaSatu.com