Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan pihaknya mendukung dan memberikan apresiasi terhadap langkah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran yang menertibkan baliho-baliho provokatif dan tidak berizin di DKI Jakarta.
Menurut Gembong, langkah Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya telah menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum yang sesuai dengan hukum.
"Kami dukung dan apresiasi sepenuhnya langkah tegas Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya berupa penurunan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang bersifat provokatif," ujar Gembong dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).
Gembong mengatakan seharusnya penurunan baliho tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak dahulu. Namun, menurut dia, tindakan tegas dan berani dari Pangdam Jaya dan Polda Metro Jaya mesti dimaknai sebagai teguran keras atas pelanggaran terhadap pelanggaran hukum yang mensyaratkan izin.
"Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Bab IV Pasal 7 ayat (9) sampai ayat (10) menyebutkan salah satu tugas TNI adalah membantu pemda dan kepolisian dalam ketertiban masyarakat. Artinya dalam hal tugas TNI, selain operasi militer untuk perang, juga dapat melakukan tugas operasi militer selain perang," jelas dia.
Gembong menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku kepala daerah harus menjadi panglima dalam penegakan hukum nasional maupun lokal, seperti Peraturan Daerah di Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, kata dia, Anies harus memastikan organisasi perangkat daerah Satpol PP bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya termasuk menertibkan baliho-baliho tersebut.
"Jadi, kita minta Pemda DKI Jakarta jangan lagi melakukan pembiaran atas segala bentuk pelanggaran hukum daerah, dalam hal ini pendirian, pemasangan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan," pungkas Gembong.
Sumber: BeritaSatu.com