Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin mengatakan dirinya tak yakin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa akan mudah mencopot kepala daerah yang tak menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020.
Instruksi itu adalah tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baginya, Instruksi tersebut merupakan sebuah imbauan kepada seluruh kepala untuk dapat mentaati apa yang telah menjadi sebuah kesepakatan dalam mencegah dan memerangi Covid-19.
"Itu kan imbauan agar ke depannya kepala daerah dapat menjalankan instruksi tersebut. Tentunya pencopotan kepala daerah harus melalui mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku," kata Azis Syamsuddin, dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).
Baginya, pemecatan kepala daerah membutuhkan waktu yang panjang. Artinya, sulit dilakukan dalam kurun waktu yang singkat. Proses pemberhentian kepala daerah harus berdasarkan pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Memang ada aturan yang dapat melakukan pencopotan kepala daerah yang bisa dilakukan. Tentu ada mekanisme dan aturan-aturan yang harus dilalui. SK Kepala Daerah kan presiden, tentu Mendagri akan melakukan rekomendasi usulan kepada presiden untuk melakukan pencopotan. Ya kalau mau cepat melalui mekanisme DPRD yaitu pemakzulan," urainya.
Sumber: BeritaSatu.com