Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan setiap calon kepala daerah (cakada) jujur, terbuka dan valid dalam melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya. Kejujuran dalam pelaporan setiap sumbangan kampanye merupakan ukuran integritas cakada.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam kegiatan Pembekalan Cakada dan Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Wilayah Provinsi Jambi, Jawa Tengah (Jateng), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Maluku, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa (24/11/2020).
"Salah satu indikator integritas cakada adalah kejujuran melaporkan tiap sumbangan kampanye. Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen cakada menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan pilkada,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata.
Korupsi kepala daerah, kata Alex, berhubungan erat dengan kecenderungan kepala daerah terpilih untuk membalas jasa atas dukungan dana dari donatur, sejak proses pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara.
Berdasar survei KPK pada 2018, para donatur itu berharap kepala daerah yang disumbangnya memberikan kemudahan perizinan, kemudahan ikut tender proyek pemerintah, keamanan menjalankan bisnis, kemudahan akses donatur atau kolega menjabat di pemerintahan daerah atau BUMD, kemudahan akses menentukan peraturan daerah, prioritas bantuan langsung, serta prioritas dana bantuan sosial (bansos) atau hibah APBD.
Berdasarkan evaluasi KPK, kata Alex, terdapat lima modus korupsi kepala daerah. Pertama, kata, intervensi dalam kegiatan belanja daerah, mulai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan program, pengelolaan aset, hingga penempatan anggaran pemerintah paerah (pemda) di BUMD.
Kedua, intervensi dalam penerimaan daerah, mulai pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat, sampai kerja sama dengan pihak lain. Ketiga, perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, sampai pemerasan. Kemudian, modus berikutnya benturan kepentingan dalam proses PBJ, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan.
"Serta, penyalahgunaan wewenang, mulai pengangkatan dan penempatan jabatan orang dekat, hingga pemerasan saat pengurusan rotasi, mutasi, atau promosi ASN,” ungkap Alex.
Dalam kesempatan ini, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengharapkan komitmen dan integritas cakada dalam keikutsertaannya dalam pilkada. Selain itu, Kastorius juga mengingatkan ASN agar tetap netral atau tidak berpihak pada salah satu cakada di wilayahnya.
"Perlu komitmen dan integritas para paslon (pasangan calon) serta patuh pada kode etik agar tercipta suasana yang kondusif. Lalu, untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN agar tidak berpihak pada salah satu paslon, dengan melakukan sosialisasi regulasi dan menegakkan kode etik ASN secara tegas dan konsisten,” tutur Kastorius.
Pelaksana Harian (Plh) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra meminta seluruh cakada dan pemilih bersama-sama mewujudkan pilkada berintegritas. Masyarakat, katanya, bisa mengakses data dan informasi pilkada melalui aplikasi infopemilu.kpu.go.id.
Ilham mengatakan, tantangan integritas di tengah pandemi bagi KPU adalah bersikap non-diskriminatif dalam memperlakukan peserta pemilihan, menginformasikan hal-hal baru yang perlu diketahui peserta pemilihan, terutama tahapan kampanye serta sanksi bila melanggar, mendorong peserta pemilihan taat pada protokol kesehatan dan memberikan sanksi yang sesuai pada mereka yang melanggar.
"Juga, merespon dengan baik dan tepat terhadap kecemasan dan ketidakpercayaan masyarakat tentang pelaksanaan pemilihan di masa pandemi, mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih, dengan tetap mengedepankan pentingnya penerapan protokol kesehatan, dan taat terhadap protokol kesehatan dalam setiap penyelenggaraan tahapan pemilihan, agar dapat menjadi teladan bagi peserta dan pemilih,” kata Ilham.
Sumber: BeritaSatu.com