Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menepati janjinya untuk buka-bukaan mengenai perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri.
Napoleon mengungkap mengenai awal perkenalannya dengan pengusaha Tommy Sumardi yang didakwa menjadi perantara suap dari Joko Tjandra kepada Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Dalam pertemuan itu, Tommy Sumardi sempat menyinggung mengenai kedekatannya dengan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini dibeberkan Napoleon saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/11/2020).
"Terdakwa (Tommy) yang mengatakan. Ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa pada saya, menceritakan kedekatan beliau, bahwa dia ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim Polri," kata Napoleon di ruang persidangan.
Napoleon mulanya menuturkan mengenai perkenalannya dengan Tommy pada awal April 2020. Saat itu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang menjabat Kabiro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri mendatangi kantornya di Gedung TNCC Mabes Polri bersama Tommy. Prasetijo pun memperkenalkan Napoleon dengan Tommy.
"Awal April 2020 dikenalkan dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Dia datang ke kantor saya di TNCC lantai 11 bersama dengan terdakwa (Tommy Sumardi, red). Maksud dan tujuannya adalah memperkenalkan terdakwa pada saya," kata Napoleon.
Kemudian, Tommy meminta Prasetijo untuk meninggalkan ruangan karena ingin berbicara dengan Napoleon. Setelah Prasetijo meninggalkan ruangan dan menunggu di ruangan sekretaris pribadi Napoleon, Tommy menjelaskan kedatangannya untuk memeriksa status red notice Joko Tjandra.
Mendengar permintaan Tommy, Napoleon pun mempertanyakan latar belakang Tommy. Hal ini lantaran Tommy bukanlah saudara, keluarga, ataupun pengacara Djoko Tjandra. Kepada Napoleon, Tommy mengaku sebagai teman Djoko Tjandra.
Namun, Napoleon tak percaya begitu saja. Hal ini lantaran persoalan Djoko Tjandra merupakan persoalan besar. Apalagi, saat itu, Tommy didampingi Prasetijo untuk menemuinya. Namun, saat itu, Tommy menyinggung kedekatannya dengan Listyo. Bahkan, Tommy menawarkan untuk menelepon Listyo agar meyakinkan Napoleon.
"Saya bilang tidak usah. Saya bilang Kabareskrim itu junior saya, tidak perlu. Tapi saya yakin bahwa kalau seorang Brigjen Prasetijo Utomo dari Bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya," katanya.
Untuk itu, Napoleon mengaku mulai mempercayai pernyataan Tommy. Apalagi, Tommy kemudian menceritakan mengenai kedekatannya dengan Listyo, termasuk saat menjadi koordinator pelaksana dapur umum yang digelar Bareskrim di enam titik.
"Menceritakan bagaimana beliau menjadi koordinator pelaksana enam dapur umum yang dikelola oleh Kabareskrim Polri, tersebar di enam titik di Kota Jakarta, Menteng, Tanah Abang, dan beberapa pos itu. Sehingga saya menjadi lebih mafhum, tapi pada saat itu saya mengatakan begini, kalau bapak ingin mengecek red notice Djoko Tjandra, saya tidak punya alasan kuat karena ini lisan," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana dan buronan perkara cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri sebesar SG$ 200 ribu dan US$ 270 ribu.
Selain itu, Tommy juga menjadi perantara suap Djoko Tjandra kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai US$ 150 ribu. Suap tersebut diberikan Djoko Tjandra kepada Napoleon dan Prasetijo untuk menghapus nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.
Sumber: BeritaSatu.com