Jakarta, Beritasatu.com - Sidang perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat dengan terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020). Dalam persidangan kali ini, Anita Kolopaking yang merupakan mantan Pengacara Djoko Soegiarto Tjandra dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya Anita menyebut Djoko Tjandra marah dengan action plan yang diajukan Pinangki dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya. Action plan merupakan 10 rencana aksi permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi berdasarkan putusan PK tahun 2009 atas perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Pinangki dan Andi Irfan Jaya meminta uang USD 100 juta kepada Djoko Tjandra untuk menjalankan action plan tersebut.
Anita menyebut kemarahan itu disampaikan Djoko Tjandra dalam pesan singkat yang diterimanya. Dalam pesan itu, Djoko Tjandra menyebut Pinangki dan Andi Irfan Jaya ingin menipunya.
"Awal September, Pak Djoko kirim action plan ke saya. Beliau marah, 'Anita, jangan urusan sama Pinangki dan Andi Irfan Jaya, mereka mau nipu saya, jangan hubungan lagi sama dia, ini (action plan) apa-apaan ini. Ini Andi Irfan kirim kayak gini, apa ini? Saya nggak mau berurusan sama mereka'," kata Anita saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Anita juga mengklaim tidak mengetahui kesepakatan fee action plan senilai USD 10 juta. Anita mengaku mengetahui proposal action plan itu belakangan dari Rahmat, yang merupakan rekan Pinangki.
"Detailnya enggak. Tapi Pak Rahmat bilang iya proposal nggak disetujui. (Terkait permintaan USD 100 juta) enggak tahu saya, karena saya tahu dari mulut Rahmat," jawab Anita.
Sumber: BeritaSatu.com