Jakarta, Beritasatu.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengamankan dan memeriksa Iis Rosita Dewi, istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada saat operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benur. Sedangkan Iis Rosita Dewi yang juga anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, dilepas.
Padahal Iis bersama sang suami sempat dibawa tim Satgas KPK ke markas lembaga antikorupsi setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dari Hawai, Amerika. Bahkan, Iis juga sempat diperiksa oleh tim KPK.
KPK menyebut, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih juga jadi tersangka.
Tak hanya Iis, KPK juga melepaskan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin yang turut bersama rombongan Edhy Prabowo dalam lawatannya ke Hawai. Bedanya, Ngabalin yang ikut rombongan Edhy Prabowo dalam statusnya sebagai Pembina Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak turut dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa. Tim Satgas KPK melepas Ngabalin di Bandara Soekarno-Hatta.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan alasan pihaknya melepas Iis Rosita Dewi dan Ngabalin. Keputusan itu diambil lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK baru menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benur.
"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja," kata Nawawi di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Ada pun, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dua stafsus Edhy bernama Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK bernama Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin.Satu lagi tersangka adalah pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito.
Meski demikian, Nawawi menegaskan, pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Untuk itu, tidak tertutup kemungkinan terdapat pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya, atau pada tahapan tahapan selanjutnya, bisa saja ada penambahan atau pun tetap seperti itu, jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," katanya.
Sebelumnya, KPK mengendus adanya dugaan aliran uang suap yang digunakan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah saat lawatan ke Hawai, Amerika Serikat. Uang itu diduga hasil suap terkait perizinan benur lobster
Sumber: BeritaSatu.com