Riau, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub) terus berupaya meningkatkan transportasi jalan yang berkeselamatan.
Hal ini ditunjukan dengan digelarnya Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPAJ) Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tahun 2020 di Hotel Novotel, Riau, Rabu (25/11/2020).
Sesditjen Hubdat Marta Hardisarwono menjelaskan Ditjen Hubdat telah berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi darat yang tertib dan selamat melalui penegakan hukum yang modern, transparan, dan berintegritas. Salah satunya adalah meningkatkan kualitas PPNS bidang LLAJ.
Marta mengatakan, rakernis ini menunjukkan adanya komitmen yang kuat dalam mendukung peran PPNS dalam menjawab tantangan yang semakin dinamis di lapangan.
“Seperti permasalahan strategis yang menyangkut restrukturisasi bidang hukum khususnya terkait implementasi Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dimana diperlukannya paradigma baru dalam memandang penyelenggaraan transportasi darat,” jelas Marta dalam keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Kamis (26/11/2020).
Berdasarkan UU 22/2009 tentang LLAJ, telah diatur ketentuan mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang memerlukan kejelasan penerapan di lapangan melalui pengaturan dalam peraturan pemerintah.
“Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor," kata Marta.
"Serta memastikan terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum, serta mendukung pengungkapan perkara tindak pidana,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Marta berharap dengan diadakannya rakernis ini dapat meningkatkan kinerja PPNS dalam rangka menyamakan visi, misi dan gerak serta langkah dalam melaksanakan amanat UU 22/2009.
Sumber: BeritaSatu.com