Jakarta, Beritasatu.com - Andreau Pribadi Misata, staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan serta seorang swasta bernama Amiril Mukminin menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020).
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau izin ekspor benur yang tidak turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan AM (Amiril Mukminin) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (26/11/2020).
Ali mengatakan saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Ali.
Setelah pemeriksaan, penyidik bakal menahan keduanya menyusul lima tersangka lainnya, termasuk Edhy Prabowo yang telah ditahan pada Kamis (26/11/2020) dini hari. Namun, belum diketahui secara pasti lokasi penahanan Andreau dan Amiril.
"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pascapenangkapan pada Rabu dini hari kemarin," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau izin ekspor benur. Mereka adalah Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, dua staf khusus Edhy Prabowo bernama Syafri dan Andreu Pribadi Misanta; Pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi; staf istri Menteri KKP bernama Ainul Faqih; dan seorang swasta Amiril Mukminin.
Keenam orang itu disangkakan sebagai penerima suap. Sementara untuk pihak sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Ketujuh orang itu ditetapkan KPK sebagai tersangka melalui gelar perkara usai memeriksa 17 orang yang ditangkap dalam OTT di sejumlah lokasi pada Rabu (25/11/2020) dini hari, termasuk Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosita Dewi. Namun, dalam OTT tersebut, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin tidak sempat dibekuk KPK.
Usai penetapan tersangka dan penahanan Edhy Prabowo Cs, KPK mengultimatum Andreau dan Amiril Mukminin untuk menyerahkan diri.
Sumber: BeritaSatu.com