Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) melalui Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial (P4S) terus mendorong Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) agar melakukan akreditasi.
Dengan pelaksanaan akreditasi, maka Kementerian Sosial melalui lembaga terkait dapat menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Hal tersebut dikatakan Kepala BP3S, Syahabuddin bersama Sekertaris BP3S Harapan Lumban Gaol saat mengunjungi LKS yang akan mengikuti akreditasi di Yayasan Santa Helena di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (25/11/2020).
Syahabuddin mengatakan, akreditasi ini penting karena untuk mengetahui dan menilai kelayakan dan standarisasi LKS.
"Sertifikat akreditasi ini penting sebagai bentuk data informasi secara legal untuk pemberian bantuan sosial harus berdasarkan data-data yang sudah masuk ke data terpadu Kementerian Sosial," ujar Syahabuddin, Kamis (26/11/2020) dalam keterangan tertulisnya.
Kepala P4S Kementerian Sosial, Tati Nugrahati, menyampaikan, akreditasi adalah wujud apresiasi dan legitimasi pemerintah kepada LKS.
"Akreditasi adalah penetapan tingkat kelayakan standardisasi di lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang didasarkan pada penilaian program sumber daya manusia manajemen dan organisasi sarana dan prasarana dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial," kata Tati Nugrahati.
Ia menjelaskan, akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS) sebagai lembaga independen terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial, baik milik pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
"Masa berlaku akreditasi sesuai dengan tingkatannya. Jika mendapat nilai A, maka berlaku akreditasi 5 tahun, jika B berlaku 3 tahun, sedangkan C berlaku 2 tahun. Dari hasil akreditasi, akan diketahui bagian mana yang harus diperbaiki guna meningkatkan pelayanan terhadap para penerima manfaat," tandas Tati Nugrahati.
Sumber: BeritaSatu.com