Bandung, Beritasatu.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang juga wali kota, Oded M Danial meminta pembentukan tim khusus yang tugasnya untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur akhir tahun nanti.
Tugas tim itu memastikan. tidak ada kerumunan serta penerapan prokotol kesehatan di berbagai tempat seperti pusat perbelanjaan sampai hotel. Pelanggaran atas protokol kesehatan, ungkap Oded, bisa berdampak pada penutupan usaha.
"Satgas itu di dalamnya ada Disdagin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) dan Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) untuk lebih ketat lagi mengevaluasi," imbuh Oded seusai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).
Mengenai penyebaran Covid-19 pada klaster keluarga, Oded sudah memerintahkan petugas di kewilayahan agar secara intensif melakukan sosialisasi dan pengawasan. Upaya lainnya adalah penerapan kedisiplinan bagi mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan di Kota Bandung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi menuturkan, pihaknya mendapati 118 pelanggar saat melakukan razia pemakaian masker di kawasan terminal dan perumahan. “Ada 118 orang yang diberikan sanksi sosial. Mulai dari menyapu dan memungut sampah di lokasi operasi hingga melakukan kegiatan olahraga dan push up," katanya.
Penerapan denda administrasi Rp 50.000 juga diberlakukan bagi tujuh orang pelanggar. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Henry Kusuma berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dengan adanya penegakan disiplin dan denda tersebut.
Sumber: BeritaSatu.com