Jakarta, Beritasatu.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan izin ekspor benih lobster (benur) telah bermasalah sejak awal sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengusut perusahaan lain yang menjadi penerima izin ekspor tersebut.
Tak hanya itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah mengingatkan adanya potensi kecurangan dalam kebijakan pemberian izin ekspor benih lobster dan juga bertentangan dengan UUD 1945.
"Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut," kata Sekjen Kiara, Susan Herawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Susan mendesak KPK melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan Edhy Prabowo. Setidaknya telah ada sembilan perusahaan yang melakukan ekspor benih lobster sampai Juli 2020.
"Mekanisme pemberian izin ekspor bagi sembilan perusahaan itu wajib diselidiki KPK," katanya.
Sumber: ANTARA