Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim guna proaktif memberikan perlindungan kepada siswi SMP yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh 10 orang di Tasikmalaya.
"Tim akan segera ke Tasikmalaya guna menawarkan perlindungan dan pendalaman kepada korban," kata ujar Wakil Ketua LPSK, Achmadi, di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Menurutnya, LPSK juga sudah menjalin komunikasi awal dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dan pihak penyidik dari Polres Tasikmalaya guna mendapatkan gambaran awal terkait perkara tersebut. Informasi tersebut penting untuk menjadi acuan langkah yang akan diambil tim LPSK.
"Kemarin tim kami sudah menjalin komunikasi dengan KPAID dan Polres Tasikmalaya, dan telah disampaikan LPSK akan segera datang," ujar Achmadi.
LPSK melihat bahwa korban penting untuk segera mendapatkan perlindungan karena dugaan adanya ancaman yang diterima korban sehingga korban selama tidak berani melaporkan peristiwa yang dialaminya. Dengan adanya layanan perlindungan kepada korban, nantinya korban bisa merasa lebih aman dan mau mengungkap peristiwa yang dialaminya.
"Perlindungan dimaksudkan agar saksi dan korban aman, sehingga keterangan yang diberikan saksi, korban dapat mengungkap peristiwanya sesuai dengan fakta yang terjadi," ucapnya.
Selain perlindungan, LPSK juga akan menawarkan layanan rehabilitasi kepada korban. Rehabilitasi penting karena korban kekerasan seksual sangat mungkin mengalami trauma baik medis maupun psikologis.
"Untuk layanan ini LPSK akan berkordinasi juga dengan instansi di daerah sehingga tidak terjadi tumpang tindih layanan," katanya.
Selain berkordinasi dengan KPAID dan Polres Tasikmalaya, tim LPSK akan menemui juga pihak korban, terutama orang tua atau walinya. Hal ini dikarenakan sesuai pasal 29A UU Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan untuk saksi dan atau korban berusia anak harus dengan persetujuan orang tua dan wali.
"Selain itu dengan menemui pihak korban kami juga akan mendalami informasi terkait sifat pentingnya keterangan mereka dan juga ada atau tidaknya ancaman yang mereka terima," tutup Achmadi.
Sumber: BeritaSatu.com