Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna bersama sejumlah pihak lain ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11/2020).
"Betul mas Wali Kota Cimahi ditangkap KPK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Ajay dan sejumlah pihak lain ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap. Firli menyebut transaksi ilegal tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit. "Dugaan wali kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," kata Firli.
BACA JUGA
Belum diketahui secara pasti pihak-pihak yang turut diamankan dalam OTT ini. Firli meminta masyarakat bersabar dan memberikan ruang bagi tim penindakan untuk bekerja. "Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya. Trims," katanya.
Berdasarkan informasi dari seorang sumber, rumah sakit yang dimaksud merupakan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 420 juta yang diduga barang bukti suap. Uang itu merupakan bagian dari kesepakatan suap sebesar Rp 3,2 miliar.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ajay dan para pihak yang diamankan dalam OTT ini.
Sumber: BeritaSatu.com