Jakarta, Beritasatu.com— Syahganda Nainggolan (SN) dan Jumhur Hidayat (MJH) segera duduk di meja hijau. Sebab berkas milik dua aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa dalam kasus penyebaran berita bohong (hoax) terkait UU Cipta Kerja.
“Berkas perkara tersangka atas nama SN dan tersangka MJH alhamdullilah sudah dinyatakan P-21,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (27/11/2020).
Berkas perkara Syahganda dinyatakan lengkap pada 20 November 2020, sementara berkas perkara Jumhur dinyatakan lengkap pada 24 November 2020. “Selanjutnya penyidik melakukan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU (jaksa penuntut umum) pada minggu pertama Desember 2020,” tambah Awi.
Sementara berkas Anton Permana belum lengkap, sehingga dikembalikan kepada penyidik agar diperbaiki. Polisi saat ini sudah mememuhi petunjuk jaksa dan melimpahkan berkas perkara yang telah dilengkapi ke jaksa.
Begitu pula dengan tersangka DW—pemilik akun Twitter @podoradong—!berkasnya sempat dinyatakan belum lengkap dam penyidik sudah mengembalikan berkas yang telah dilengkapi kepada JPU. Sedangkan betkas Khairil Amri telah dinyatakan lengkap. Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II pada 24 November 2020.
Seperti diberitakan, ada delapan orang yanh dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pasal ujaran kebencian dan penyebaran hoax.
Misalnya Khairi Amri, sebagai admin, menulis dalam WA Grup internal dipersalahkan karena memosting foto kantor DPR dan ia menulis :“Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan”. Ia juga menulis, “Kalian Jangan Takut dan Jangan Mundur.”
Lalu di Jakarta Bareskrim menangkap empat tersangka. Jumhur Hidayat disalahkan polisi karena memosting “UU ini memang untuk primitive investor dari RRC dan Pengusaha Rakus.”
Sedangkan Anton Permana diciduk polisi karena memosting di facebook dan youtubenya, “mulitifungsi Polri melebihi dwi fungsi ABRI yang dulu kita caci maki” dan menulis “NKRI jadi negara kepolisian republik Indonesia.” Ia juga menulis UU Cipta Kerja bukti negara ini telah dijajah. Negara sudah dikuasai cukong.
Sedangkan Syaganda Nainggolan disalahkan karena berusaha membuat pola hasutan dan hoax, dengan mengatakan menolak Omnibus Law dan mendukung buruh.
Sumber: BeritaSatu.com