Jakarta, Beritasatu.com - Polisi telah menaikkan status kerumunan Rizieq Syihab ke penyidikan. Polda Metro berdasarkan Pasal 93 UU No 6/2018 UU Kekarantinaan Kesehatan, sedangkan Polda Jabar berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 216 KUHP.
Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji, menilai, pasal-pasal yang digunakan oleh Polda Metro Jaya maupun Polda Jabar cukup untuk menjerat pelaku pelanggaran.
"Pasal-pasal tersebut memang sangat mencukupi untuk mengajukan dan menjerat para pelaku pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan maupun yang terkait keadaan dan kondisi-kondisi khusus yang membahayakan keamanan negara, termasuk penyebaran pandemi yang masif di Indonesia ini," kata Indriyanto, di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Menurutnya, UU Kekarantinaan maknanya memang delik formil dan bukan delik aduan. Jadi siapapun yang diduga melakukan pelanggaran kekarantinaan (diantaranya melakukan kerumunan atau mengadakan/menyuruh lakukan kerumunan) adalah sebagai Subyek Tersangka.
"Tentunya Pejabat Kekarantinaan itu bukanlah sebagai subyek pelaku. Namun demikian, siapapun yang melanggar ataupun yang menghalang-halangi implementasi substansi UU ini juga bisa dipersyaratkan sebagai Subyek Tersangka," ujar Indriyanto.
Sumber: BeritaSatu.com