Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo selaku menteri kelautan dan perikanan serta enam orang lainnya tak ada kaitannya dengan politik. Firli menyatakan penanganan kasus suap ini murni lantaran adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Kasus yang terjadi di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan,Red) tentu adalah tindak pidana korupsi murni, enggak ada kaitannya degan politik," kata Firli di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Firli menyatakan tindak pidana yang diduga dilakukan Edhy Prabowo maupun pihak lain sepenuhnya tanggung jawab orang per orang, meski dia adalah seorang menteri dan pengurus partai politik.
"Jadi jangan kita diajak masuk ke dalam ranah politik. Kalaupun ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai, tetapi terkait kasus tindak pidana adalah berlaku orang per orang," katanya.
Firli menjelaskan dalam penanganan suatu perkara, penegak hukum, termasuk KPK hanya berupaya mencari dan memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan orang per orang sesuai konsep hukum. Hal ini lantaran tidak ada peristiwa pidana yang terjadi tanpa adanya perbuatan, begitu juga sebaliknya.
"Karena sesungguhnya konsep hukum barang siapa itu adalah setiap orang. Yang kita minta apakah perbuatan yang dilakukan. Kalau betul ada perbuatan yang dilakukan, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur sengaja atau lalai. Selanjutnya apakah memenuhi syarat sifat melawan hukum. Jadi kita fokus kepada perbuatan, karena tidak ada peristiwa pidana tanpa ada perbuatan dan tidak ada perbuatan tanpa orang," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com