Jakarta, Beritasatu.com - Terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra ternyata telah empat kali memberikan uang kepada mantan pengacaranya Anita Kolopaking. Pemberian uang itu diungkapkan Nurmala Fransisca Sekretaris Eksekutif Mulia Grup yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen PmNapoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).
Fransisca yang merupakan sekretaris pribadi Djoko Tjandra mengungkapkan empat kali pemberian uang kepada Anita itu berlangsung dalam rentang waktu bulan Mei hingga Juni 2020. Pertama, uang yang diserahkan kepada Anita berjumlah USD 50.000 dan berikutnya sebesar USD 33.000. Kemudian, sebesar Rp 378 juta serta yang terakhir sebesar Rp 117 juta. Dengan demikian, jika dijumlah dan dikonversi dalam bentuk rupiah, Anita telah menerima uang dari Djoko sekitar Rp 1,6 miliar.
Pemberian uang kepada Anita itu dilakukan Fransisca dengan sistem yang sama saat menyerahkan uang dari Djoko Tjandra kepada pengusaha Tommy Sumardi yang juga menjadi terdakwa perkara ini. Dituturkan, uang tersebut dititipkan Fransisca kepada Nurdin yang kerap mengantar barang baik itu surat maupun uang. Selanjutnya, Nurdin menyerahkan uang itu ke Anita.
"Pertama (pemberian uang) USD 50.000, USD 33.000, lalu ada rupiah, Rp 378 juta, terakhir Rp 117,800 juta. Sama seperti biasa, saya kasih ke Nurdin," kata Fransisca dalam kesaksiannya di persidangan.
Setelah menyerahkan uang ke Anita, Nurdin memberikan salinan tanda terima kepada Fransisca. Fransisca mengaku mulanya tak mengetahui tujuan pemberian uang dari Djoko kepada Anita. Belakangan, Fransisca baru mengetahui dari media massa jika uang tersebut diberikan kepada Anita sebagai upaya hukum yang dilakukan Djoko Tjandra.
"Tidak, saya juga tidak tahu beliau (Anita) siapa. Tapi baru tahu pas kasus ini terbuka kalau beliau lawyer bapak (Djoko Tjandra)," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Fransisca menuturkan mengenai alur penyerahan uang dari Djoko Tjandra kepada Tommy Sumardi. Total, lima kali Fransisca menyerahkan uang dengan pecahan dolar AS dan dolar Singapura kepada Tommy melalui Nurdin. Dituturkan, pada 27 April 2020, Fransisca diminta Djoko Tjandra menyiapkan uang senilai USD 100.000. Melalui sambungan telepon, Djoko meminta agar uang tersebut diserahkan pada Nurdin.
"Saat itu, pak Djoko minta siapkan dana untuk kasih ke Nurdin. Pak Djoko juga sebut nama Pak Tommy," ucap Fransisca.
Esoknya, pada 28 April 2020, Fransisca kembali dihubungi Djoko saat hendak menuju kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kepada Fransisca, Djoko memintanya agar menuju Hotel Mulia Senayan untuk bertemu Tommy. Di lokasi tersebut, Fransisca menyerahkan uang senilai SGD 200 ribu kepada Tommy di sebuah ruangan rapat di bagian Bisnis Centre.
"Saya ketemu di lobi Hotel Mulia, karena bentuknya uang, saya ajak ke Bisnis Centre. Saya ajak ke ruang meeting. Uang berada dalam amplop terus saya kasih ke Pak Tommy," bebernya.
Fransisca mengaku sempat meminjam komputer di Bisnis Center untuk membuat tanda terima. Tak hanya itu, ia juga menyebut jika Tommy sempat menghitung uang tersebut.
"Dalam pertemuan, dia bilang, 'Sisca, saya Tommy'. Saya bilang, 'Ada titipan dari bapak (Djoko Tjandra)'. Lalu, lalu Pak Tommy hitung," ujar Fransisca.
Fransisca mengaku kembali diperintah oleh Djoko untuk menyerahkan uang pada Tommy pada tanggal 29 April 2020. Fransisca kembali mengambil uang sebesar USD 100.000 yang tersimpan di brankas dan langsung memberikannya pada Nurdin. Kemudian pada 12 Mei 2020, Djoko kembali meminta Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar USD 100 ribu. Kemudian, pada 22 Mei 2020, Fransisca kembali diperintahkan menyerahkan uang USD sebesar 50 ribu.
Uang tersebut diserahkan melalui Nurdin untuk selanjutnya dikirim ke Tommy. Seluruh tanda terima penyerahan uang tersebut diketik oleh Fransisca untuk kemudian disampaikan kepada Djoko melalui email.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri menerima suap sebesar SGD 200.000 dan USD 270.000 dari Djoko Tjandra selaku terpidana dan buronan perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Uang tersebut diberikan Djoko Tjandra kepada Napoleon melalui perantara Tommy Sumardi.
Perbuatan Napoleon dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Dalam surat dakwaan, Brigjen Prasetijo turut menerima aliran uang senilai USD 150 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Suap itu diberikan agar Napoleon dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencanan Orang (DPO) yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sumber: BeritaSatu.com