Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) menyatakan tidak benar atau bertentangan dengan fakta yang terjadi di lapangan soal adanya anggapan galon sekali pakai menimbulkan tumpukan sampah plastik. Ditegaskan APSI, galon plastik sekali pakai tergolong dalam jenis plastik PET (Polyethylene Terephthalate) dengan kode plastik daur ulang Nomor 1.
"Itu artinya sampah plastik tersebut tergolong mudah didaur ulang dan dapat digunakan kembali," ujar APSI dalam akun twitter, Senin (30/11/2020).
Penegasan ini disampaikan APSI menanggapi cuitan akun netizen dan beberapa akun, yang seolah–olah mewakili atau mengatasnamakan LSM lingkungan dan imbauan dari influencer. Menurut APSI, cuitan dan berita-berita tersebut sangat menyesatkan.
BACA JUGA
Tidak berdasar. Sebab kalau menyangkut sampah, utamanya sampah plastik, maka pihak APSI dan para pengelola daur ulang yang lebih tahu kondisi sebenarnya di lapangan. Pihak APSI menangkap ada upaya ingin mendiskreditkan salah satu merk produk AMDK tertentu dengan mengatasnamakan LSM lingkungan dan influencer.
“Menyikapi cuitan dan pemberitaan yang telah mencampur adukan antara fakta yang benar dan yang dibelokan. Sebaiknya sebagai LSM/perorangan yang mengakui penggiat lingkungan hidup sebagai garda terdepan masyarakat, dapat memberikan informasi yang kredibel bukan menggiring opini yang menyesatkan masyarakat," ujar Saut Marpaung dari APSI.
Demi meluruskan cuitan dan pemberitaan sebelumnya yang cenderung menyesatkan, APSI melalui akun twitternya memberikan kultwit. Intinya, pihak APSI ingin menjelaskan fakta yang terjadi, jangan sampai masyarakat tidak mengetahui kondisi yang benar di lapangan.
Menurut Saut, APSI, melihat adanya kecenderungan pemutarbalikkan fakta di lapangan, dengan tegas mengatakan galon plastik sekali pakai sangat membantu ekonomi rakyat kecil.
“Lebih bagus (galon) sekali pakai untuk mendukung pendapatan pemulung dan pengepul sampah,” tutur Saut.
Masih menurut Saut, memandang persoalan sampah, itu harus secara holistik. Secara luas. Tidak bisa hanya sebagian-sebagian atau secara parsial. Jadi, di dalam stakeholder persampahan, terdiri dari beberapa pihak. Ada pemerintah pusat, provinsi. Ada juga penghasil sampah yaitu masyarakat keseluruhan. Kemudian ada lagi stakeholder seperti pengusaha sampah.
“Saya tidak mewakili stakeholder lain. Saya Ketua Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia, dalam hal ini, saya melihatnya lebih global, Indonesia ini negara berkembang, masih tingginya tingkat pengangguran. Kemudian kalau kita lihat sudah banyak wira usaha mikro usaha yang sudah lama untuk mengumpulkan sampah,” tutur Saut.
Sumber: BeritaSatu.com